Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA

Bebas lewat abolisi, Tom Lembong laporkan hakim dan auditor ke KY, MA, dan Ombudsman. Soroti etika, audit negara, dan prinsip praduga tak bersalah.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin (4/8/2025). Laporan itu menyasar dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

Tim kuasa hukum Tom menyampaikan laporan langsung ke Gedung KY dan MA sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat secara etik dan profesional. Dalam perkara tersebut, Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

Majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, serta dua hakim anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Zaid menyoroti sikap Alfis yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegasnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Bentuk Dendam Politik Jokowi, tapi Diselamatkan Prabowo Lewat Amnesti

KY menyatakan telah mengawal proses persidangan perkara tersebut melalui tugas pemantauan karena dinilai memiliki perhatian publik yang besar.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan KY membuka kemungkinan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etik. KY, lanjut Fajar, memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Selain majelis hakim, tim hukum Tom juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI. Mereka menilai audit kerugian negara dalam perkara gula dilakukan secara tidak profesional dan tanpa analisis mendalam. Audit tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian negara. Itu sangat tidak profesional,” kata Zaid.

Tom Lembong menyatakan bahwa abolisi bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk mendorong reformasi sistem hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan