Kamis, 2 Oktober 2025

Silfester Matutina Sebut Tudingan ke Jusuf Kalla Saat Itu Hanya Spontanitas

Silfester mengaku tak ada rasa benci maupun tendensi kepada Jusuf Kalla saat itu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SILFESTER MATUTINA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menanggapi soal kasus hukumnya yang dilaporkan oleh Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025). Dia menyebut kasusnya saat ini sudah damai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menegaskan kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pada 2017 lalu hanya spontanitas belaka.

Silfester mengaku tak ada rasa benci maupun tendensi kepada Jusuf Kalla saat itu.

Bahkan sampai saat ini, dia mengatakan hubungannya dengan pria yang akrab disapa JK itu baik-baik saja.

"Memang ada kalimat saya, waktu itu spontan ya. Spontanitas," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dia menceritakan kala itu diminta untuk memberikan orasi ketika ada aksi demontrasi di depan Mabes Polri.

"Jadi waktu ada teman-teman membuat aksi demo di Mabes Polri. Teman-teman minta mundurkan pak JK  dan saya merespon itu. Saya diminta sebagai orator. Jadi saya berbicara hal yang sama," tuturnya.

"Dan itu bukan kesengajaan saya. Jadi memang tidak ada unsur kebencian atau mens rea. Jadi itu hanya sekali ya," sambungnya.

Dia juga menanggapi soal adanya desakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi dirinya atas vonis 1,5 tahun penjara berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Enggak ada ya, enggak ada. Itu hanya (desakan) masyarakat Roy panci aja. Jadi saya sudah menjalani proses hukum itu tapi memang kejadian secara terperinci tidak mungkin saya bicara dengan mereka, ngapain," tuturnya.

Muncul di Laman MK

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Diungkit Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved