Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Bentuk Dendam Politik Jokowi, tapi Diselamatkan Prabowo Lewat Amnesti
Menurut Rocky, konsekuensi politik dari keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto itu adalah cairnya hubungan sang Presiden dengan Megawati.
Sebab, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto, meskipun kasusnya disebut-sebut melibatkan Jokowi sebagai aktor utama di baliknya, apalagi kasus Harun Masiku itu sudah lama, yakni sejak 2019.
"Jadi sebetulnya kita menonton, ini jadi tontonan dan itu menandakan bahwa relasi antara Prabowo dan Megawati jelas lebih kental pada akhirnya dibanding relasi antara Prabowo dengan Jokowi. Entah Pak Prabowo mau berdiplomasi atau menganggap bahwa tetap Jokowi adalah elemen yang ikut menentukan kemenangan Prabowo."
"Tetapi fakta politik menunjukkan bahwa Hasto dilepaskan atau diberi pemaafan, itu artinya tidak ada niat Prabowo untuk mengikuti keputusan hakim yang orang duga adalah hasil intervensi Jokowi. Kan kasus ini kan kasus dari 5 tahun lalu yang kemudian dibuka lagi. Jadi 5 tahun lalu belum era Presiden Prabowo.," jelas Rocky.
Menurut Rocky, wajar saja jika Prabowo lebih dekat dengan Megawati karena Ketua Umum PDIP itu merupakan kader politik sekaligus anak kandung dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Berbeda dengan Jokowi yang bukan merupakan kader partai manapun.
"Tentu saja Pak Prabowo lebih dekat secara historis dengan Ibu Mega dibandingkan dengan Pak Jokowi. Karena Megawati adalah kader politik Soekarno yang dengan sendirinya akan ada terus di dalam politik Indonesia. Sementara Pak Jokowi bukan kader siapa-siapa," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai, keputusan Prabowo memberikan amnesti ke Sekjen PDIP itu, adalah hak prerogatif Presiden.
Jokowi pun menghormati keputusan Presiden Prabowo.
"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” terang Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (1/8/2025), dilansir TribunSolo.com.
Jokowi juga menilai, keputusan pemberian amnesti telah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk pertimbangan sosial politik yang berkembang.
“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” ungkap ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.
Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Pertimbangan Pemberian Amnesti
Selain Hasto yang mendapatkan amnesti, terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari Presiden.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.