Senin, 29 September 2025

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia

Diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
HARMONISASI REGULASI -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka seminar internasional bertajuk “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.   

Dalam konteks ini, diskusi tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mencerminkan dorongan kolektif untuk mendorong perubahan kelembagaan yang lebih progresif.

Salah satu poin yang mencuat adalah pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner.

“Inilah saatnya profesi kurator mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia. Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy," ungkap Martin yang juga salah satu kandidat Ketua Umum AKPI Periode 2025-2028.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan