Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia
Diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah didorong segera mengharmonisasikan regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan,
“Yang masih tampak kurang adalah bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.” ujar Yusril saat membuka seminar internasional bertajuk “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Seminar ini diselenggarakan dua firma hukum FKNK Law Firm dan Harvardy Law Offices (Hlaw) dan dihadiri 100 peserta dari kalangan praktisi hukum, regulator, akademisi, dan pelaku usaha dari dalam dan luar negeri.
“Diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan,” kata Menko Yusril.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Chief Operating Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir dalam sambutan yang disampaikannya secara daring juga menegaskan, kejelasan hukum dan kelembagaan sebagai faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan
"Namun kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor yang akan mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan,” ungkap Pandu Sjahrir.
Seminar ini juga menghadirkan deretan pembicara nasional dan internasional terkemuka seperti Prof. Aurelio Gurrea-Martinez (Associate Professor of Law, Singapore Management University), Ashok Kumar (Partner, BlackOak LLC), Tahirah Ara (Managing Partner, Mishcon de Reya LLP), Emmanuel Chua (Principal, Baker & McKenzie Wong & Leow), dan Daniel Marguiles (Partner, Simpson Thacher & Bartlett LLP).
Selain membahas dimensi internasional, seminar juga menyinggung tantangan domestik yang dihadapi profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
Pada salah satu sesi, Martin Patrick Nagel, Partner di FKNK Law Firm dan anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menyoroti perlunya kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global.
“Kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law," kata Martin.
Namun demikian, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi.
"Antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil,” beber Martin.
Menurut Martin, hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan.
Seminar ini berlangsung di tengah dinamika pemilihan Ketua Umum AKPI yang menambah relevansi dan urgensi pembahasan seputar masa depan profesi kurator.
TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius |
![]() |
---|
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi? |
![]() |
---|
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.