Minggu, 5 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Link Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Kompas.com/ Pravita Restu
ISTANA MERDEKA - Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Istana Merdeka berada di Jalan Merdeka Utara, menghadap ke Taman Monumen Nasional, dan satu kompleks dengan Istana Negara.

Tahun ini, peringatan HUT RI mengusung tema “Indonesia Emas 2045: Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Tema ini diusung untuk mencerminkan semangat kolektif seluruh elemen bangsa dalam menatap 100 tahun kemerdekaan Indonesia dengan optimisme, persatuan, dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

Masyarakat yang ingin mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka, pendaftaran dibuka mulai 4 Agustus 2025 dan kuota terbatas.

Sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar.

Adapun link pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 dapat diklik DI SINI.

Saat berita ini dibuat, pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 di situs https://pandang.istanapresiden.go.id/ belum dibuka.

"Pendaftaran upacara hadir langsung belum dibuka," demikian bunyi pengumuman di situs tersebut.

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025

Inilah cara daftar untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta:

  • Akses situs resmi pandang.istanapresiden.go.id
  • Klik tombol “Daftar Sekarang” dan isi formulir online dengan informasi lengkap serta unggah KTP, foto
  • Tunggu proses verifikasi via email atau WhatsApp dari panitia
  • Jika lolos seleksi, Anda akan diberi jadwal pengambilan undangan fisik di Sekretariat Negara (Gedung Krida Bhakti)
  • Pengambilan tidak boleh diwakilkan dan wajib membawa identitas asli

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tahun ini konsep perayaan HUT RI akan dirancang inklusif dan semarak, dengan melibatkan berbagai kalangan.

Ia menyebutkan bahwa mayoritas undangan untuk upacara pada 17 Agustus mendatang akan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut Arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujar Juri, dikutip dari laman resmi setneg.go.id.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersiap-siap mengikuti seleksi undangan Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80. Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin hadir langsung di Istana,” kata Juri.

Ia menambahkan, kebijakan ini menegaskan bahwa momen kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Daftar Tanggal Merah Agustus 2025

Syarat dan Ketentuan Umum untuk Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

  • Untuk mengikuti upacara di Istana Merdeka, kamu harus mendaftar secara online melalui situs resmi pandang.istanapresiden.go.id.
  • Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia setelah pendaftaran resmi dibuka.
  • Telah berusia minimal 10 tahun.
  • Setiap permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui menu Cek Status Pendaftaran.
  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik.
  • Harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  • Kenakan pakaian yang sopan, dan disarankan untuk mengenakan pakaian nasional atau pakaian adat.
  • Datanglah tepat waktu sesuai sesi yang telah dipilih, yaitu sesi pagi untuk upacara pengibaran bendera atau sesi sore untuk upacara penurunan bendera.

Tata Tertib Peserta Upacara 17 Agustus 2025

Mengacu pada tata tertib tahun lalu, berikut tata tertib peserta upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:

1. Kehadiran Tepat Waktu

Semua peserta diminta tiba sebelum waktu pelaksanaan upacara (biasanya pukul 07.00 WIB atau sebelumnya). Keterlambatan bisa menyebabkan gangguan jalannya acara

2. Berpakaian Rapi dan Sesuai

Peserta harus mengenakan pakaian formal atau seragam sesuai peran (misalnya pakaian dinas, seragam sekolah, atau setelan yang pantas). Kerapian mencerminkan penghormatan terhadap suasana khidmat

3. Disiplin & Tertib

Peserta diwajibkan mengikuti instruksi pemimpin upacara dan tetap berada dalam barisan secara tertib. Hindari berbicara keras atau membuat kegaduhan selama upacara berlangsung

4. Ikuti Seluruh Rangkaian Acara

Peserta harus tetap hadir dan mengikuti upacara dari awal hingga akhir, termasuk prosesi pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, amanat pembina, hingga laporan penutup dan pembubaran barisan

5. Hormat Saat Lagu Kebangsaan dan Bendera

Pada saat lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan dan bendera dikibarkan, peserta diharapkan berdiri tegak, tidak bergerak, dan memberi penghormatan penuh

6. Larangan Selama Upacara

Peserta dilarang menggunakan ponsel atau gadget, merokok, makan, atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan acara

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Upacara 17 Agustus 2025

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved