Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali Periksa Saksi-saksi Pelapor

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 11.00 WIB

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudinan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi pelapor terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diduga dilakukan Roy Suryo Cs pada Senin (4/8/2025).

Saksi yang diperiksa di antaranya Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan.

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 11.00 WIB.

Mereka tampak menumpangi mobil Rubicon warna merah.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ketiga terperiksa memberikan pernyataan kepada awak media. 

"Hari ini pelapor atas indikasi pidana pengasutan dan hari ini saya bersama Bang Ade, dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan (ijazah palsu, red)," kata Silfester kepada wartawan.

Baca juga: Siapa Yulianus Paonganan alias Ongen? Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo

Dia meyakini pemeriksaan ini final dalam tahap penydikan sebelum nantinya penetapan tersangka

Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai. 

Gugatan di Solo dan Sleman, kemudian di Bareskrim juga sudah dihentikan.

"Yang di PN Solo itu kemarin itu sudah dibatalkan atau di NO istilahnya ya, ditolak lah oleh Majelis Hakim. Dan sebenarnya, hal yang sama sudah terjadi tiga kali nih," urai Silfester.

Menurutnya, pada 2022-2023 yang digugat oleh Bambang Tri, Hatta Taliwang di PTUN telah dicabut gugatannya.

Kemudian Rizal Fadillah yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga ditolak.

"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," imbuhnya.

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved