Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi

Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, amnesti dan abolisi perlu dilihat dari kacamata yang lebih luas: kebangsaan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi pribadi
AMNESTI DAN ABOLISI - Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina menyatakan, amnesti dana abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong harus dipahami sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah riuhnya dinamika politik pascapemilu 2024, wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional yakni Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong memantik berbagai respons. 

Tak sedikit yang melihat langkah ini sebagai bagian dari manuver politik.

Namun, bagi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, amnesti dan abolisi perlu dilihat dari kacamata yang lebih luas: kebangsaan.

"Amnesti dana abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong harus dipahami sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia,” ujar Endang dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, amnesti bukanlah sekadar keringanan hukum.

Ia adalah mekanisme konstitusional yang sah, yang telah digunakan dalam sejarah Indonesia untuk meredam ketegangan dan membuka ruang baru bagi dialog nasional.

"Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan nasional yang lebih besar seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” tegasnya.

Bagi Endang, penegakan hukum tetaplah prinsip yang tak boleh diabaikan.

Namun, ia menekankan bahwa dalam situasi tertentu, diperlukan kebesaran hati dan visi jauh ke depan.

Amnesti dan abilisi, menurutnya, bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan bentuk keberanian politik untuk menyelesaikan konflik melalui jalur rekonsiliasi yang terhormat.

“Kita tidak menutup mata terhadap hukum. Tapi kita juga harus jujur melihat, apakah langkah hukum semata cukup untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang kompleks ini? Atau justru kita perlu membuka ruang dialog dan penyembuhan nasional?” ungkapnya.

Komisi III DPR RI tetap memegang prinsip hukum yang adil, tetapi terbuka terhadap solusi-solusi kebangsaan yang berorientasi pada penyatuan, bukan pemisahan.

Momentum Menyatukan, Bukan Memisahkan

Di tengah menguatnya polarisasi pasca-pemilu, amnesti dan abolisi bisa menjadi momentum untuk menurunkan tensi politik. 

Bagi Fraksi PAN, ini bukan soal siapa yang menang dan kalah, tetapi bagaimana seluruh elemen bangsa bisa kembali duduk bersama, memulihkan kepercayaan publik, dan membangun masa depan yang lebih sehat secara politik.

“Kita tidak bisa terus-menerus hidup dalam polarisasi. Jika amnesti bisa menjadi jembatan menuju dialog dan penyembuhan politik, maka itu layak untuk dipertimbangkan secara serius,” ujar Endang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved