Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto–Tom Lembong Bebas, DPR Sebut Kepemimpinan Prabowo Merangkul Bukan Membalas Dendam
Anggota Komisi III DPR RI menilai kebijakan pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto sebagai bentuk rekonsiliasi politik .
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai bentuk kepemimpinan yang merangkul, bukan membalas dendam.
Martin menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik yang dibutuhkan bangsa dalam menghadapi tantangan ke depan.
Baca juga: Hanura Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Bagian dari Restorasi Konstitusional
"Keputusan ini mencerminkan semangat besar untuk menyatukan kembali elemen-elemen bangsa yang sempat berseberangan. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan soal balas dendam, melainkan soal merangkul demi Indonesia yang utuh," kata Martin kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Martin menekankan, pemberian amnesti dan abolisi harus dipahami sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengedepankan kepentingan bersama ketimbang sekat-sekat politik masa lalu.
"Persatuan nasional tak hanya dibangun lewat kata-kata, tetapi juga lewat tindakan konkret yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk semua, termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan itikad baik," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini berharap momentum persatuan nasional ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Menurut dia, bersatunya seluruh elite politik nasional akan memperkuat stabilitas, mempercepat pengambilan kebijakan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap arah kepemimpinan nasional.
"Kalau semua tokoh dan partai bersatu, pembangunan akan jauh lebih efektif. Tidak ada energi yang terbuang untuk konflik, dan seluruh kekuatan bisa diarahkan untuk kemajuan bangsa," tutur Martin.
Baca juga: Mencermati Rangkap Jabatan Megawati di Kepengurusan PDIP, Sampai Kapan Isi Posisi Sekjen?
Dengan rekonsiliasi politik yang elegan ini, Martin yakin Indonesia akan memasuki babak baru pemerintahan yang lebih solid dan fokus pada kesejahteraan rakyat.
Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.
Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.