Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hanura Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Bagian dari Restorasi Konstitusional

Partai Hanura mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
HO/Dokumentasi untuk Tribunnews.com
HANURA SOAL HASTO LEMBONG - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bersama pengurus DPP menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Pembebasan keduanya dilakukan setelah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Pengamat Sebut Hubungan Prabowo dengan Jokowi Masuk Fase Normalisasi

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

 

 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting yang dapat membuka jalan bagi perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus mendorong stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan di tingkat nasional.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi," kata Benny di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).

Alat represi adalah segala bentuk instrumen, kebijakan, atau tindakan yang digunakan oleh suatu otoritas--baik negara, institusi, maupun kelompok dominan--untuk menekan, mengendalikan, atau membungkam individu atau kelompok yang dianggap mengancam stabilitas, kekuasaan, atau norma yang berlaku.

Baca juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP Harus Militan, Tak Boleh Hanya Mau Instan

Benny berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi ini mencerminkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo

Dia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari restorasi konstitusional yang bertujuan mengembalikan marwah hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.

Partai Hanura, kata Benny, meyakini bahwa Kepres tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

"Abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan," ujarnya.

Dia menuturkan, Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk melihat keputusan Presiden ini sebagai sinyal kebangkitan menuju sistem hukum yang lebih adil, bersih, dan humanis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan