Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Sebut Abolisi dari Prabowo Tak Hanya Membebaskan Fisik Tapi juga Pulihkan Nama Baiknya

Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
ABOLISI TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya, tapi juga memulihkan nama baiknya. 

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Negara dirugikan sebesar Rp 194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. 

Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan