Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sebut Abolisi dari Prabowo Tak Hanya Membebaskan Fisik Tapi juga Pulihkan Nama Baiknya
Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Negara dirugikan sebesar Rp 194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI.
Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.