Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sebut Abolisi dari Prabowo Tak Hanya Membebaskan Fisik Tapi juga Pulihkan Nama Baiknya
Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendag Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.
"Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom Lembong kepada awak media setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Baca juga: Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah
Tom Lembong menghormati keputusan abolisi itu sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam.
"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," jelasnya.
Karena sejak awal, lanjut Tom, ia pun merasa bahwa yang dirinya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.
"Saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji. Saya pun banyak waktu untuk merenung dan saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya," kata Tom Lembong.
Tapi bagaimana, kata Tom, sistem hukum bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya.
"Saya tahu saya sangat amat beruntung, saya memiliki tim hukum yang luar biasa. Sahabat-sahabat, keluarga, publik yang tidak pernah goyah, memberikan simpati dan dukungan," tandasnya.
Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.