Rabu, 1 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Said Abdullah Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Hasil Transaksional Prabowo dengan PDIP dan Megawati

Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMNESTI HASTO - Politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025). Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah buka suara soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Setelah mendapatkan amnesti, Hasto yang terjerat kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku itu telah resmi bebas dan keluar dari Rutan KPK Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Kebebasan Hasto ini disambut kegembiraan oleh PDIP, tapi pemberian amnesti dari Prabowo ini tak luput dari kecurigaan adanya aksi transaksional antara Prabowo dan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hal ini muncul buntut unggahan foto di Instagram pribadi Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco pada Kamis (31/7/2025) malam.

Dasco mengunggah fotonya bersama Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo.

Di sana ada juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi yang juga politisi Gerindra, turut mendampingi Dasco.

Dalam unggahannya, Dasco menuliskan caption 'Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan.'

Foto ini pun diunggah Dasco setelah DPR resmi mengumumkan persetujuannya atas pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

HASTO DAPAT AMNESTI - Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu dengan Megawati serta Puan dan Prananda.
HASTO DAPAT AMNESTI - Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu dengan Megawati serta Puan dan Prananda. (Kolase Tribunnews.com (Tangkapan layar Instagram @sufmidasco)

Menanggapi hal tersebut, Said Abdullah dengan tegas membantah tudingan amnesti Hasto ini merupakan hasil transaksional Megawati dengan Prabowo.

Said menyebut, pertemuan Dasco dengan Megawati sebelumnya tak ada sangkut-pautnya dengan amnesti Hasto.

Pertemuan itu juga prosesnya tidak dilakukan tiba-tiba.

Baca juga: Tinjauan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

"Enggak, enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak tiba-tiba Pak Dasco datang," kata Said dilansir Kompas TV, Sabtu (2/8/2025).

Lebih lanjut Said menekankan, amnesti Hasto yang diberikan Prabowo ini juga tak ada kaitannya dengan Kongres PDIP yang digelar di Bali sejak Jumat (1/8/2025) kemarin.

Terakhir Said menegaskan, aksi transaksional ini bukanlah karakter PDIP dan Megawati.

"Tapi marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional jauh dari itu."

"Itu bukan karakter PDI Perjuangan bukan karakter Ibu Megawati," tegasnya.

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.

Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Baca juga: Golkar Ibaratkan Abolisi dan Amnesti Jadi Cara Prabowo Menyembuhkan Keretakan Politik

Hasto Keluar dari Rutan KPK

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.

Baca juga: Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru 

Saat ditanya awak media apakah akan langsung bertolak ke Bali untuk mengikuti Kongres PDIP, Hasto mengatakan ia kan kembali ke kediamannya lebih dulu.

"Saya pulang ke rumah dulu ya," kata Hasto.

Hasto menyatakan, pada Sabtu (2/8/2025) ia akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Jadi besok saya akan lapor dulu kepada ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved