Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Tak Khawatir jika Kasus Amnesti Hasto Kristiyanto Kembali Terulang, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak khawatir jika terdapat kasus serupa seperti Hasto terulang pada waktu mendatang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Baca juga: Usai Bebas dari Tahanan, Hasto Ajak Tim Pengacara Makan Sate Padang di Taman Menteng Jakarta Pusat

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak khawatir jika terdapat kasus serupa seperti Hasto terulang pada waktu mendatang.

"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat termasuk juga meminta pendapat dari DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Presiden sebagai yang mempunyai hak pengampunan terhadap terdakwa atau terpidana ini harus melalui seleksi yang amat ketat.

"Jadi ini prosesnya saya kira akan sangat selektif dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) malam.

Surat Keppres tersebut diserahkan Direjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.

Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025

Setelah itu, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.

Baca juga: Bebas Berkat Amnesti, Hasto Akui Keluar Rutan KPK dengan Kepala Merunduk

Pantauan Tribunnews.com,  Hasto keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta sekira pukul 21.22 WIB.

Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya. Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.

Adapun keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.

"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.

Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved