Bantuan Langsung Tunai
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Cek Aturan Terbarunya
Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya!
Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD nonformal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," kata Sri Lestaringsih.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh guru PAUD Non Formal yakni Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
"Untuk semester 1 Tahun 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.