Rabu, 1 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Senyum Lebar Tom Lembong saat Bebas dari Rumah Tahanan Usai Dapat Abolisi

Saat keluar Rutan terlihat Tom membungkuk ke arah para pendukungnya seraya memberi hormat kepada pendukungnya karena sudah menanti kebebasannya

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TOM LEMBONG BEBAS - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025) malam. Terlihat Tom Lembong melempar senyum lebarnya usai resmi bebas dari tahanan pasca dapat abolisi dari Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bisa menghirup udara bebas usai resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom yang mengenakan kaos polo berwarna biru keluar dari Rutan dengan didampingi sang istri tercinta Maria Franciska Wihardja sekira pukul 22.25 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol

Saat keluar Rutan terlihat Tom membungkuk ke arah para pendukungnya seraya memberi hormat kepada pendukungnya karena sudah menanti kebebasannya sejak pagi tadi.

Setelah itu, Tom juga tampak menyapa para simpatisan dan awak media dengan cara melambaikan tangan dan memberi gestur menyatukan kedua telapak tangan di depan dada.

Tak ketinggalan, dalam momen kebebasannya itu, Tom Lembong juga tampak merangkul mesra sang istri di depan awak media dan masyarakat yang hadir di lokasi saat itu.

Senyum Tom Lembong juga terlihat begitu merekah ketika ia pertama kali menginjakan kakinya di luar rutan dengan status bukan lagi seorang terdakwa.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan pertimbangan dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Baca juga: Menkum Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Pemberantasan Korupsi Tetap Lanjut

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved