Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Diharapkan Tak Obral Pengampunan usai Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong-Hasto

Prabowo diharapkan tetap selektif dalam memberikan pengampunan usai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

BPMI Setpres dann Biro Humas Kemensos/Bayu Aprianto
PENGAMPUNAN JANGAN DIOBRAL - Presiden Prabowo menghadiri acara Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Prabowo diharapkan tetap selektif dalam memberikan pengampunan usai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Jumat (1/8/2025). 

"Buktinya mengapa Menteri Perdagangan melakukan hal yang sama dengan TL," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Abdul Fickar pun mendesak agar ST Burhanuddin dicopot sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo setelah pemberian abolisi terhadap Tom Lembomg.

Dia menduga ada kebutuhan politik yang dimiliki ST Burhanuddin sehingga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melanjutkan kasus impor gula Tom Lembong.

"Ini motif politik sang Jaksa Agung. Jaksa Agung yang begini harus dicopot," tegasnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menilai, jika Prabowo tidak berbuat apapun terhadap Tom Lembong ataupun Hasto, maka justru akan melahirkan dendam politik.

"Sehingga Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," ujarnya.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo

DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Amnesti-Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Sedang Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.

Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan