Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Diharapkan Tak Obral Pengampunan usai Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong-Hasto

Prabowo diharapkan tetap selektif dalam memberikan pengampunan usai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

BPMI Setpres dann Biro Humas Kemensos/Bayu Aprianto
PENGAMPUNAN JANGAN DIOBRAL - Presiden Prabowo menghadiri acara Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Prabowo diharapkan tetap selektif dalam memberikan pengampunan usai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengobral pengampunan terhadap orang yang berhadapan dengan hukum.

Pernyataan Ray ini berkaca dari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat dirinya masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).

Serta terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Adapun abolisi merupakan penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang atau terdakwa yang bersalah.

Lalu, amnesti adalah penghapusan hukum yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.

Dia menegaskan agar Prabowo memiliki batasan yang jelas terkait terpidana yang memang layak untuk mendapat hak abolisi, amnesti, ataupun grasi.

"Kita tetap harus memberi batasan tegas kepada presiden agar tidak menggunakan hak abolisi, amnesti, ataupun grasi secara sembrono," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Refly Harun: Abolisi Tom Lembong Langkah Bijak dan Konstitusional Presiden Prabowo

Ray mengungkapkan jika memang ada seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong jangan menjadi pembenaran untuk memberikan hal serupa oleh Prabowo.

Ia meminta kepada Prabowo agar lebih selektif dalam memberikan hak prerogatifnya tersebut.

"Dua kasus ini tidak boleh menjadi pembenaran bagi presiden untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain. Alias, amnesti, abolisi, dan grasi tidak boleh diobral."

"Dia harus diberikan secara selektif, obyektif, dan rasional," jelas Ray.

Prabowo Dinilai Ada Nuansa Politis di Kasus Tom Lembong dan Hasto 

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemberian pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo karena Presiden melihat dua kasus yang menjerat keduanya bernuansa politis.

Dia mencontohkan ketika hanya Tom Lembong saja yang dijerat kasus impor gula ketika Menteri Perdagangan (Mendag) setelah dia menjabat tidak dituntut apapun. Padahal, para Mendag setelah Tom turut melakukan impor gula.

"Sangat mungkin keduanya (abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto) karena (kasus yang menjerat) dianggap (Prabowo) bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan