Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Olly Dondokambey Ungkap Reaksi Megawati

Bagaimana reaksi Ketua Umum PDIP Megawati terkait pemberian amnesti Prabowo kepada Hasto tersebut?

HO/PDI Perjuangan
REAKSI MEGAWATI - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Ia merespons positif keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

Dengan diterimanya surat Keppres tersebut, Hasto Kristiyanto dapat bebas malam ini.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dengan amnesti, hukuman dan catatan pidana dihapus,

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved