Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Olly Dondokambey Ungkap Reaksi Megawati
Bagaimana reaksi Ketua Umum PDIP Megawati terkait pemberian amnesti Prabowo kepada Hasto tersebut?
Dengan diterimanya surat Keppres tersebut, Hasto Kristiyanto dapat bebas malam ini.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dengan amnesti, hukuman dan catatan pidana dihapus,
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.