Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Olly Dondokambey Ungkap Reaksi Megawati
Bagaimana reaksi Ketua Umum PDIP Megawati terkait pemberian amnesti Prabowo kepada Hasto tersebut?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mendapatkan amnesti setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
DPR RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sejumlah pihak, mulai politisi hingga pengamat telah angkat suara terkait pemberian amnesti Prabowo kepada Hasto tersebut.
Bagaimana tanggapan Megawati Soekarnoputri yang kini baru dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 di Bali?
Tribunnews.com sempat bertanya tentang tanggapan Megawati terkait amnesti Hasto kepada Olly Dondokambey, Bendahara DPP PDIP yang saat ini sedang hadiri Kongres Bali.
"Belum sempat diskusi tapi Ibu (Megawati) berterima kasih terhadap keputusan yang diambil presiden," katanya, Jumat (1/8/2025).
Tribunnews.com juga sempat menanyakan kepada Olly apakah Hasto juga akan ke Bali untuk menghadiri kongres. "Kalau sudah bebas, tentu bisa hadir," kata Olly.
KPK Sudah Terima Surat Keppres
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini telah resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Surat Keppres tersebut yang dibawa Dirjen AHU Kemkum RI Widodo telah diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.
Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025
"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.