Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh
MK kata dia telah mengambil alih kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang dengan menambahkan frasa baru
Terkait hal ini Kuasa Hukum Peradi, Sapriyanto Refa menduga bahwa Otto Hasibuan selaku pimpinannya di organisasi menjadi sasaran tembak dibalik adanya putusan MK tersebut.
"Kami menduga ini sasaran tembaknya ke Pak Otto ya. Tapi kalau ke Pak Otto saya rasa gak pas ya karena kan ini aturan main dalam organisasi yang harus dihargai oleh semua pihak," kata Refa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
Pasalnya dijelaskan Refa, salah satu poin yang cukup dikritisi oleh pihaknya yakni terkait pertimbangan MK soal potensi benturan kepentingan apabila pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai Menteri atau Wamen.
Menurut Refa, benturan kepentingan itu tidak mungkin terjadi lantaran baik di organisasi advokat maupun di Kementerian mempunyai aturan sendiri yang mengatur peran seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.
"Kementerian punya aturan sendiri, punya UU tentang Kementerian yang memberikan tugas dan kewenangan Menteri dan Wamen. Kewenangan dia berbeda dengan apa yang menjadi kewenangan organisasi advokat yang sudah diatur dalam AD/ART-nya. Sehingga gak mungkin terjadi benturan kepentingan," kata Refa.
Refa juga menjelaskan, dalam aturan di dua lembaga itu telah membatasi segala bentuk tindakan daripada pejabat Menteri, Wamen ataupun pimpinan organisasi advokat.
Sehingga menurut dia potensi adanya benturan kepentingan itu pun nantinya tidak mungkin terjadi.
"Di Peradi misalnya, kan punya aturan main yang membatasi atau tindakan tindakan yang dilakukan Ketua Umum. Di Kementerian pun juga punya batasan, jadi gak mungkin terjadi benturan kepentingan," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.
Selain itu MK juga melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Peradi Duga Otto Jadi Sasaran Tembak
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali alias dibatasi hanya menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Sehingga, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana norma Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri.
"Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membaca pertimbangan hukum putusan uji materil UU Advokat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK kemudian menjelaskan jika pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut dikaitkan dengan larangan bagi advokat sebagaimana UU 18/2003, dan larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri dalam UU 39/2008, serta putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal ini sesuai larangan yang termaktub di Pasal 20 Ayat (3) UU 18/2003.
Dalam ketentuan pasal itu, advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Rangkap Jabatan Menpora & Ketum PSSI Tak Diatur di Statuta PSSI? Nasib Erick Thohir Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.