Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pengamat Minta KPK Introspeksi usai Hasto Dapat Amnesti, Ingatkan Harus Jadi Lembaga Independen

Ray Rangkuti mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Naufal Lanten
HASTO DAPAT AMNESTI - Pengamat politik sekaligus Ray Rangkuti dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). Ray Rangkuti mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Ray Rangkuti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk introspeksi, setelah terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto terseret dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara tersebut.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Pada Februari 2025, setelah Hasto diperiksa, KPK kemudian menahannya di Rutan KPK selama 20 hari pertama. 

Kasus Harun Masiku merupakan kasus lama yang terjadi sejak 2019, tetapi Setyo berdalih mempunyai bukti baru sehingga bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Hasto ini pun dinilai PDIP kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi karena selama perkara bergulir di pengadilan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

Apalagi, pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. 

Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Oleh karenanya, Ray pun mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi.

Rey kemudian mengatakan, KPK harus introspeksi karena sekarang juga tampak lebih condong ke pemerintah daripada berdiri sebagai lembaga negara yang independen.

Dia pun mencontohkan pemidanaan Hasto yang dinilainya hanya berdasarkan pada ambisi dan dendam semata.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tak Akan Hiatus Dalam Pemberantasan Korupsi

"Khususnya kepada KPK agar mengoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah daripada sebagai badan independen," kata Ray dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

"Pemidanaan Hasto ini misalnya, terlihat seperti mengejar ambisi dan dendam daripada menegakan hukum secara objektif," ujarnya.

Ray pun menekankan, KPK harus kembali menjadi penegak hukum yang independen untuk mengawal pejabat negara dari perbuatan korupsi dan suap.

Dia kemudian menegaskan, amnesti yang diterima Hasto ini juga merupakan bentuk kritik terhadap KPK dalam menegakkan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan