Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pengamat Minta KPK Introspeksi usai Hasto Dapat Amnesti, Ingatkan Harus Jadi Lembaga Independen
Ray Rangkuti mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
"KPK sudah harus kembali ke jalannya sebagai penegak hukum mandiri, bukan penegak hukum yang berbau pesanan. Kembali menjadi bagian penting mengawal pejabat negara dari kemungkinan melakukan korupsi dan suap, bukan sebaliknya mengejar oposisi."
"Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK," ungkap Pengamat politik yang memiliki nama asli Ahmad Fauzi tersebut.
Pemberian amnesti kepada Hasto itu diketahui atas persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain Hasto, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco mengumumkan bahwa amnesti itu juga berlaku terhadap 1.116 orang.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya, Kamis (31/7/2025).
Selain divonis 3,5 tahun, Hasto sebelumnya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat pagi tadi sekira pukul 09.03 WIB dengan mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.
Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.
Saat ini Hasto sudah kembali lagi ke rutan KPK.
KPK Tegaskan Lakukan Proses Hukum Hasto dengan Baik dan Terhormat
Mengenai amnesti yang didapat Hasto itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.
"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper."
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi juga mengatakan bahwa mekanisme yang dijalankan dalam mengusut kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.