Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal berobat ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) pagi untuk berobat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan jadwal berobat ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Saat ini, Hasto sendiri sudah kembali lagi ke Rutan KPK dengan masih mengenakan rompi orange dan borgol di tangannya sekira pukul 10.46 WIB.

Dia terlihat melambaikan tangan sambil melemparkan senyum ke arah awak media yang menunggu di luar pagar.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Hasto yang mendapatkan amesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Dia langsung masuk ke dalam rutan.

Hasto terlihat keluar dari Rutan KPK, Jakarta sekira pukul 09.03 WIB pagi.

Kasus Hasto dan Amnesti

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Pasal 1 UU 11/1954  menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

  

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved