Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Istri Hasto Tebar Senyum Berangkat Jemput Suami Tercinta ke KPK: Mau Jemput Bapak
Senyum mengembang diperlihatkan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto tak sabar bakal jemput suami tercinta usai dapat pengampunan dari Prabowo.
Editor:
Theresia Felisiani
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Baca juga: Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang, yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(tribun network/thf/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Dapat Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dijemput Istri Pagi Hari Ini,
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.