Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Istri Hasto Tebar Senyum Berangkat Jemput Suami Tercinta ke KPK: Mau Jemput Bapak

Senyum mengembang diperlihatkan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto tak sabar bakal jemput suami tercinta usai dapat pengampunan dari Prabowo.

warta kota/rendy rutama/WARTAKOTA/ALFIAN
HASTO DIJEMPUT ISTRI - Maria Stefani Ekowati, istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi. Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan. Senyum mengembang diperlihatkan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto yang tak sabar bakal jemput suami tercinta usai dapat pengampunan dari Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Senyum mengembang diperlihatkan Maria Stefani Ekowati, istri Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Jumat (1/8/2025) pagi Maria Stefani Ekowati berangkat dari kediaman di Bekasi, Jawa Barat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025) malam WIB.

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun belum. 

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana yang terkait dengan tindak pidana tersebut, baik hukuman penjara, denda, maupun catatan kriminal. 

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara, seperti kasus pelanggaran politik atau konflik sosial, dan bertujuan untuk rekonsiliasi, reintegrasi sosial, atau mengurangi beban sistem peradilan. 

Baca juga: Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Ditemui ekslusif jurnalis Tribun Bekasi di kediaman, Maria Stefani Ekowati mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto.

"Mau jemput bapak," kata Maria kepada Tribun Bekasi, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.

Tampak Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi bersama satu orang sopir dan seorang perempuan. 

Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan