Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Eks MenkumHAM: Amnesti Hasto Jaga Kondusivitas Politik, Abolisi Tom Lembong untuk Rasa Keadilan
Hamid Awaluddin menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (MenkumHAM) periode 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin, menyoroti pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Adapun pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.
Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Amnesti Hasto, Megawati–Prabowo Makin Mesra: Politik Utang Budi atau Sinyal Koalisi?
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Pemberian Abolisi dan Amnesti adalah Hak Prerogatif Presiden
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden RI di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
Tidak Masalah Secara Hukum
Menurut Hamid, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak masalah secara hukum.
Sebab, sudah tertuang dalam konstitusi di mana presiden memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan atau pardon.
Ia melanjutkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menjalankan amanah konstitusi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, dengan mencari pertimbangan DPR RI.
"Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, presiden [sudah] melakukan, kemudian pertimbangan dewan sudah ada. Saya kira ini tidak ada masalah lagi secara hukum," kata Hamid, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/8/2025).
Prabowo Punya Pertimbangan Sendiri
Prof. Hamid Awaluddin, yang pernah menjadi Duta Besar RI untuk Federasi Rusia 2008-2011, pun menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Untuk kasus Hasto, menurut Hamid, Prabowo memberi amnesti demi menghentikan perdebatan politik dan mencegah keretakan sosial.
"Khusus Hasto, Presiden tidak mau membiarkan energi dan waktu bangsa ini berdebat secara politik yang bisa menimbulkan fraksi di dalam masyarakat kita," ujar Hamid.
"Presiden ingin menjaga keretakan sosial agar tidak terjadi," tambahnya.
"Jadi bisa disimpulkan, ini syarat politik ya, dengan pertimbangan ini, kondusitivitas politik begitu. Mungkin ya, mungkin, saya katakan ini asumsi saya, ya," lanjutnya.
Sementara untuk abolisi Tom Lembong, Hamid menilai bahwa Prabowo ingin memenuhi rasa keadilan yang dirasa absen dalam proses peradilan suami Franciska Wihardja yang pernah menjabat sebagai Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2015-2016 tersebut
Apalagi, Tom Lembong sudah dinyatakan tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan malah dihukum hakim dengan pertimbangan mengedepankan ekonomi kapitalisme.
Menurut Hamid, tidak ada kaitan kebijakan Tom Lembong saat mengimpor gula dengan sistem ekonomi kapitalisme.
"Kedua, untuk Thomas Lembong saya kira pertimbangan Presiden yakni adanya rasa keadilan yang banyak dimunculkan oleh rakyat selama proses pengadilan dan mungkin, sekali lagi mungkin, pertimbangan presiden itu rasa keadilan ini yang mau dipenuhi," papar Hamid.
"Sebab memang di dalam putusan pengadilan ada hal yang sangat-sangat mengganggu rasa keadilan," katanya.
"Misalnya, pengadilan mengatakan tidak ditemukan adanya niat jahat. Padahal itu kan mens rea adalah kunci dari pemidanaan kan," imbuhnya.
"Kedua, dalam salah satu narasinya, mengaitkan dengan kapitalisme dan yang sama sekali enggak ada," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Sumber: TribunSolo.com
amnesti
abolisi
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Kasus Impor Gula
Harun Masiku
PDIP
Hamid Awaluddin
Thomas Trikasih Lembong
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.