Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Eks MenkumHAM: Amnesti Hasto Jaga Kondusivitas Politik, Abolisi Tom Lembong untuk Rasa Keadilan
Hamid Awaluddin menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
Tidak Masalah Secara Hukum
Menurut Hamid, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak masalah secara hukum.
Sebab, sudah tertuang dalam konstitusi di mana presiden memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan atau pardon.
Ia melanjutkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menjalankan amanah konstitusi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, dengan mencari pertimbangan DPR RI.
"Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, presiden [sudah] melakukan, kemudian pertimbangan dewan sudah ada. Saya kira ini tidak ada masalah lagi secara hukum," kata Hamid, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/8/2025).
Prabowo Punya Pertimbangan Sendiri
Prof. Hamid Awaluddin, yang pernah menjadi Duta Besar RI untuk Federasi Rusia 2008-2011, pun menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Untuk kasus Hasto, menurut Hamid, Prabowo memberi amnesti demi menghentikan perdebatan politik dan mencegah keretakan sosial.
"Khusus Hasto, Presiden tidak mau membiarkan energi dan waktu bangsa ini berdebat secara politik yang bisa menimbulkan fraksi di dalam masyarakat kita," ujar Hamid.
"Presiden ingin menjaga keretakan sosial agar tidak terjadi," tambahnya.
Sumber: TribunSolo.com
amnesti
abolisi
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Kasus Impor Gula
Harun Masiku
PDIP
Hamid Awaluddin
Thomas Trikasih Lembong
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.