Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Eks MenkumHAM: Amnesti Hasto Jaga Kondusivitas Politik, Abolisi Tom Lembong untuk Rasa Keadilan

Hamid Awaluddin menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (MenkumHAM) periode 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin, menyoroti pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: 

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:

"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

Tidak Masalah Secara Hukum

Menurut Hamid, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak masalah secara hukum.

Sebab, sudah tertuang dalam konstitusi di mana presiden memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan atau pardon.

Ia melanjutkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menjalankan amanah konstitusi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, dengan mencari pertimbangan DPR RI.

"Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, presiden [sudah] melakukan, kemudian pertimbangan dewan sudah ada. Saya kira ini tidak ada masalah lagi secara hukum," kata Hamid, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/8/2025).

Prabowo Punya Pertimbangan Sendiri

Prof. Hamid Awaluddin, yang pernah menjadi Duta Besar RI untuk Federasi Rusia 2008-2011, pun menilai ada pertimbangan tersendiri bagi Prabowo dalam memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Untuk kasus Hasto, menurut Hamid, Prabowo memberi amnesti demi menghentikan perdebatan politik dan mencegah keretakan sosial.

"Khusus Hasto, Presiden tidak mau membiarkan energi dan waktu bangsa ini berdebat secara politik yang bisa menimbulkan fraksi di dalam masyarakat kita," ujar Hamid.

"Presiden ingin menjaga keretakan sosial agar tidak terjadi," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan