Daftar Tokoh yang Dapat Amnesti di Era Soekarno, Jokowi, hingga Prabowo: Terbaru Hasto Kristiyanto
Sebelum Hasto Kristiyanto yang dapat amnesti dari Prabowo, ada beberapa tokoh atau kelompok yang pernah mendapat pengampunan dari Presiden.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia (RI). Yang terbaru adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan.
Adapun Hasto menjadi satu di antara sejumlah pihak yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada 1.116 permintaan amnesti dari Presiden RI yang disetujui oleh DPR, dan satu di antaranya adalah untuk Hasto.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setelah pemberian amnesti, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” kata Johannes saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Momen Purbaya Roasting Rocky Gerung: Mau Kritik Dikit, Dia Suka Ledekin Jokowi Nggak Ngapa-ngapain |
![]() |
---|
Agung Baskoro Nilai Ada Upaya 'Membelah' Solo dan Hambalang: Jika Menguat, Poros Lain Akan Dirugikan |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Pertemuan Gibran dan SBY di Cikeas: Bagus, Junior Sowan Seniornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.