Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo
Hasto Kristiyanto resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 31 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara tiga tahun dan enam bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Diberi Amnesti
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang lainnya.
Pemberian amnesti itu diajukan Presiden Prabowo ke DPR dan telah mendapat persetujuan dari para pimpinan DPR.
“Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana yang telah atau belum dilakukan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan politik.
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhkan maupun yang belum.
Secara lebih rinci, amnesti memiliki beberapa karakteristik utama:
- Pengampunan
Amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh pemerintah atau penguasa negara.
- Kelompok atau Individu
Amnesti bisa diberikan kepada individu atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
- Pelanggaran Politik
Amnesti seringkali diberikan untuk kejahatan yang terkait dengan politik, seperti pemberontakan, pengkhianatan, atau pelanggaran terhadap negara.
(Tribunnews.com/David Adi/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.