Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Masih Tunggu Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

KPK masih menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - KPK saat ini tengah menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan semua dokumen untuk melengkapi proses itu sudah semua dikirimkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Ekstradisi adalah proses hukum di mana seseorang yang dituduh atau telah dihukum karena melakukan tindak pidana diserahkan oleh satu negara kepada negara lain yang meminta, agar orang tersebut bisa diadili atau menjalani hukuman sesuai yurisdiksi hukum negara peminta.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Menko Yusril: Itu Kewenangan Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan saat ini pihaknya mengikuti semua proses yang dilakukan di Singapura.

"Sistem hukum, caranya, semuanya kan enggak mungkin kemudian ada hal-hal yang kita sifatnya semuanya menunggu melengkapi," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Setyo, pihaknya sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi tersebut. 

Sehingga, saat ini bukan hanya KPK, tapi semua elemen juga tengah menunggu hasilnya.

"Ya jadi tahapannya kita menunggu proses yang dilakukan oleh mereka sampai nanti pasti ada keputusan, dan itu kami lakukan bekerja sama, bukan hanya KPK berdiri sendiri tapi ada Kementerian Hukum, kemudian Kejaksaan Agung, bahkan juga kami melibatkan dari Divisi Hubinter Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kita tunggu aja hasilnya berikutnya," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Makaproses persidangan ekstradisi Paulus Tannos mulai bergulir.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Duduk Perkara Kasus

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan