Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejaksaan Ungkap Keberadaan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
Abolisi tak semudah pintu keluar. Di balik pemindahan Tom Lembong ke Cipinang, tersimpan drama hukum dan politik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keberadaan mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan tim sukses capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya dikonfirmasi. Terdakwa kasus korupsi impor gula itu kini resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, usai putusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan keputusan politik besar: abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.
Ia menjelaskan, pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim pasca vonis pengadilan.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Suyanto, pemindahan Tom Lembong ke Rutan Cipinang dilakukan karena kewenangan penahanannya telah beralih ke pengadilan seiring proses persidangan yang telah berjalan.
"Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim," ujar Suyanto menjelaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sendiri telah mengajukan banding terhadap putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyatakan banding pada tanggal 23 Juli 2025 atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Banding ini diajukan atas perbedaan penilaian kerugian negara antara pengadilan dan jaksa. Menurut majelis hakim, kerugian negara akibat kebijakan impor gula mencapai Rp194 miliar, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghitung mencapai Rp578 miliar.
Presiden Beri Abolisi, DPR Setujui dalam Hitungan Jam
Baru beberapa hari putusan hakim untuk Tom Lembong, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan surat resmi Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu diambil dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa surat Presiden dengan nomor R-43/Pres/07/2025 telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen. Surat tersebut meminta pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi kepada Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Persetujuan tersebut memicu sorotan luas dari masyarakat sipil dan pakar hukum, mengingat Lembong bukan hanya mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
Tak Sendiri: Hasto Kristiyanto Juga Dapat Amnesti
Selain Lembong, Presiden Prabowo juga mengajukan surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang lainnya. Nama yang mencuat dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap pejabat BUMN.
“DPR juga menyetujui surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski sering terdengar dalam isu politik, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan. Artinya, seseorang yang sedang diselidiki, dituntut, atau bahkan sudah divonis, bisa dibebaskan dari proses hukum jika Presiden memberikan abolisi dengan persetujuan DPR.
Sementara itu, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu vonis pidana. Amnesti biasanya diberikan kepada kelompok besar atau individu dalam konteks politik, konflik, atau rekonsiliasi nasional. Dengan amnesti, hukuman yang telah dijatuhkan tidak lagi berlaku, dan status hukum seseorang dipulihkan seolah tidak pernah dihukum.
Dalam praktiknya, amnesti dan abolisi sering digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau sebagai bagian dari strategi stabilitas nasional.
Dilema Keadilan: Abolisi vs Rasa Keadilan Publik
Pemberian abolisi dan amnesti secara bersamaan kepada dua tokoh besar politik ini memantik perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi serta dasar pertimbangan pemberian pengampunan hukum tersebut.
Kini, publik menanti langkah berikutnya: apakah Tom Lembong akan benar-benar bebas dalam waktu dekat, atau masih harus menjalani sisa hukumannya sembari menanti proses administratif abolisi yang sah dan final?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.