Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon

IM57+ Institute menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.

BPMI Setpres dann Biro Humas Kemensos/Bayu Aprianto
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Presiden Prabowo Subianto saat berada di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi.  

"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang-benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," jelasnya.

IM57+ Institute menyerukan penolakan secara masif terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat meruntuhkan bangunan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.

KPK Tetap Proses Hukum

Sementara itu, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan," Kamis (31/7/2025).

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi, merujuk pada upaya hukum KPK atas vonis yang diterima Hasto sebelumnya.

Selain memberikan amnesti kepada Hasto dan ribuan orang lainnya, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved