Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
IM57+ Institute menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.
"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang-benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," jelasnya.
IM57+ Institute menyerukan penolakan secara masif terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat meruntuhkan bangunan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.
KPK Tetap Proses Hukum
Sementara itu, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan," Kamis (31/7/2025).
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi, merujuk pada upaya hukum KPK atas vonis yang diterima Hasto sebelumnya.
Selain memberikan amnesti kepada Hasto dan ribuan orang lainnya, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.