Kamis, 2 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Di Mana Posisi Bendera Merah Putih Dipasang saat Perayaan HUT ke-80 RI?

Inilah posisi pemasangan bendera Merah Putih saat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025.

Freepik
POSISI BENDERA - Foto ini diambil dari Freepik pada Jumat (30/5/2025) yang menampilkan bendera merah putih saat upacara. Berikut ini panduan posisi pemasangan bendera Merah Putih yang benar untuk merayakan HUT ke-80 RI. 

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut tata cara penggunaan bendera Merah Putih:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Terkait ukuran bendera, aturan itu termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut aturan ukuran bendera Merah Putih:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Baca juga: Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-80 RI 2025, Simak Larangannya

  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Kemudian terdapat pula larangan dalam pemasangan bendera sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangannya:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved