HUT Kemerdekaan RI
Di Mana Posisi Bendera Merah Putih Dipasang saat Perayaan HUT ke-80 RI?
Inilah posisi pemasangan bendera Merah Putih saat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut tata cara penggunaan bendera Merah Putih:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Terkait ukuran bendera, aturan itu termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut aturan ukuran bendera Merah Putih:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Baca juga: Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-80 RI 2025, Simak Larangannya
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Kemudian terdapat pula larangan dalam pemasangan bendera sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangannya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.