HUT Kemerdekaan RI
Di Mana Posisi Bendera Merah Putih Dipasang saat Perayaan HUT ke-80 RI?
Inilah posisi pemasangan bendera Merah Putih saat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Posisi pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Pemasangan bendera Merah Putih tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sebab, posisi pemasangan bendera Merah Putih yang benar menunjukkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap negara, serta menjaga kehormatan bendera.
Aturan pemasangan bendera, seperti ketinggian tiang, posisi, serta cara menaikkan dan menurunkan bendera, semuanya dirancang untuk menjaga kehormatan bendera sebagai simbol negara.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memasang bendera Merah Putih yang benar saat perayaan HUT ke-80 RI.
Pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2025.
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 memiliki tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Lantas, di mana posisi yang benar saat memasang bendera Merah Putih?
Bila merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera Merah Putih dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting terkait pemasangan bendera Merah Putih yang harus diketahui.
Berikut poin-poinnya:
Baca juga: Mulai Kapan Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI?
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.