HUT Kemerdekaan RI
Di Mana Posisi Bendera Merah Putih Dipasang saat Perayaan HUT ke-80 RI?
Inilah posisi pemasangan bendera Merah Putih saat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Posisi pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Pemasangan bendera Merah Putih tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sebab, posisi pemasangan bendera Merah Putih yang benar menunjukkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap negara, serta menjaga kehormatan bendera.
Aturan pemasangan bendera, seperti ketinggian tiang, posisi, serta cara menaikkan dan menurunkan bendera, semuanya dirancang untuk menjaga kehormatan bendera sebagai simbol negara.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memasang bendera Merah Putih yang benar saat perayaan HUT ke-80 RI.
Pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2025.
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 memiliki tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Lantas, di mana posisi yang benar saat memasang bendera Merah Putih?
Bila merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera Merah Putih dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting terkait pemasangan bendera Merah Putih yang harus diketahui.
Berikut poin-poinnya:
Baca juga: Mulai Kapan Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI?
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut tata cara penggunaan bendera Merah Putih:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Terkait ukuran bendera, aturan itu termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut aturan ukuran bendera Merah Putih:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Baca juga: Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-80 RI 2025, Simak Larangannya
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Kemudian terdapat pula larangan dalam pemasangan bendera sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangannya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.