Berkedok Open Adopsi Lewat Video Call, 22 Orang Jadi Tersangka Jual Bayi ke Singapura
Sebanyak 25 bayi dijual ke Singapura, 15 bayi telah berhasil dikirim, sisanya berhasil diselamatkan, mereka dijual Rp 254 juta per anak
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
Dari hasil pemeriksaan SH, diketahui bahwa dana sebesar 20 ribu dolar Singapura per bayi dibagi untuk biaya persalinan, pemeliharaan, dan fee agen.
Sejumlah rekening juga telah disita untuk ditelusuri aliran dananya.
Polisi kini sedang menelusuri legalitas agensi adopsi di Singapura.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Peran para tersangka di antaranya sebagai donatur, perekrut, perawat, penampung, pembuat, hingga penjual.
Para pelaku ini memanfaatkan media sosial untuk mencari korbannya.
Surawan menyebut polisi pun menyita facebook dari tersangka bernama Astri yang perannya sebagai perekrut.
Dari media sosial ini, polisi dapat melacak identitas para ibu dari bayi-bayi yang telah diselamatkan.
Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu W dan YY yang masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar Surawan.
Kronologi Kasus Terungkap
- Awal Terbongkar:
Melansir TribunJabar.id, awal mula kasus ini terungkap yakni dari laporan salah satu orang tua di Jabar.
Orang tua itu mengaku anaknya diculik atau bayinya diambil tanpa pembayaran yang dijanjikan oleh sindikat tersebut.
- Perekrutan Bayi:
Modus utama sindikat ini adalah mencari ibu hamil yang berniat menjual bayinya, terutama melalui media sosial (Facebook).
Mereka mengiklankan "adopsi anak" dan memanipulasi ibu hamil dengan janji akan mengadopsi dan merawat bayi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.