Berkedok Open Adopsi Lewat Video Call, 22 Orang Jadi Tersangka Jual Bayi ke Singapura
Sebanyak 25 bayi dijual ke Singapura, 15 bayi telah berhasil dikirim, sisanya berhasil diselamatkan, mereka dijual Rp 254 juta per anak
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi lintas negara.
Bayi-bayi malang itu dijual dengan nilai mencapai 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta per bayi.
Kasus ini tentu menghebohkan publik sebab, jumlah bayi yang sudah dijual mencapai puluhan orang.
Dari pendalaman Polda Jawa Barat, bayi dikirim ke luar negeri dengan kedok adopsi legal.
Namun, mereka tidak diadopsi melainkan dijual.
Hal ini diketahui lantaran ditemukan ada transaksi jual beli.
Dari pengakuan tersangka utama, Lily alias Popo, seorang residivis, bayi-bayi ditawarkan kepada calon pengadopsi melalui video call.
Setelah terjadi kesepakatan, bayi-bayi itu lalu dikirim ke Singapura.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara."
"Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen, kemudian dikirim ke Singapura," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelum dikirim ke Singapura, bayi-bayi akan dibuatkan dokumen-dokumen di Pontianak.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi Patok Harga Rp250 Juta, Puluhan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
"Akta (dokumen) ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," lanjut Surawan.
Praktik ini terbongkar setelah polisi menyita 12 akta adopsi dari rumah tersangka lain berinisial SH.
Menurut keterangan SH, total ada 25 bayi yang disiapkan untuk dijual.
Sebanyak 15 bayi telah berhasil dikirim ke Singapura, sementara sisanya berhasil diselamatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.