Berkedok Open Adopsi Lewat Video Call, 22 Orang Jadi Tersangka Jual Bayi ke Singapura
Sebanyak 25 bayi dijual ke Singapura, 15 bayi telah berhasil dikirim, sisanya berhasil diselamatkan, mereka dijual Rp 254 juta per anak
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
Bahkan, beberapa bayi sudah "dipesan" sejak masih dalam kandungan.
- Harga Bayi:
Bayi-bayi ini dihargai oleh sindikat kepada ibu kandungnya dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp16 juta per anak.
Namun, seringkali ibu hanya menerima sedikit bagian karena uang tersebut dipotong untuk biaya persalinan.
Atau bahkan sang ibu tidak mendapatkan uang sisanya.
- Penampungan dan Perawatan:
Setelah bayi didapatkan, mereka dibawa ke rumah penampungan di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.
Di penampungan ini, bayi dirawat oleh pengasuh yang digaji oleh sindikat.
- Pemalsuan Dokumen:
Tahap krusial dalam modus operandi ini adalah pembuatan dokumen palsu.
Sindikat ini memalsukan paspor bayi, paspor orang tua palsu, kartu keluarga (KK), dan dokumen notaris berupa akta adopsi.
Proses pemalsuan dokumen sering dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat.
- Pengiriman ke Singapura:
Setelah dokumen palsu lengkap, bayi-bayi tersebut diterbangkan ke Singapura.
Tersangka yang berperan sebagai pengantar akan berpura-pura menjadi orang tua asli bayi tersebut.
- Jaringan Luas:
Sindikat ini memiliki jaringan yang terorganisir dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut bayi, perawat/pengasuh bayi, penampung, pembuat dokumen palsu (agen), perantara, pengantar ke Singapura, hingga otak utama pemilik agensi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.