Minggu, 5 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI, Simak Larangannya

Pemasangan bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-80 RI, ternyata ada aturan, tata cara, hingga larangannya

Warta Kota/Yulianto
ATURAN PEMASANGAN BENDERA - Sejumlah Anak-anak dan relawan dar Kelas Jurnalis Cilik (KJC) saat menggelar upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2024). Berikut aturan dan tata cara pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, simak pula larangannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) segera tiba. 

HUT ke-80 RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Jelang perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat diimbau mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing. 

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Masyarakat wajib mengibarkan bendera pada 1-31 Agustus 2025.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih.

Warna merah mempunyai makna keberanian dan putih melambangkan kesucian.

Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.

Pemasangan bendera merah putih untuk memperingati HUTke-80 RI memiliki aturan dan tata caranya.

Bahkan terdapat larangan yang mengikat pemasangan bendera merah putih.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Baca juga: 8 Lagu Wajib Nasional yang Bisa Dinyanyikan saat Upacara 17 Agustus 2025 dan Liriknya

Bendera negara sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

Bendera merah putih memiliki ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pengibaran bendera merah putih wajib mengikuti aturan:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved