HUT Kemerdekaan RI
Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI, Simak Larangannya
Pemasangan bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-80 RI, ternyata ada aturan, tata cara, hingga larangannya
Tata cara pemasangan bendera merah putih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Terhadap bendera merah putih, setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Peringatan HUT ke-80 RI
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis Pedoman Identitas Visual Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Adapun logo HUT ke-80 RI yakni sebagai berikut:

Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama.
Tiga unsur utama dalam bentuknya mencerminkan arah perjalanan Indonesia yang dimulai dari kekuatan persatuan, diwujudkan dalam kesejahteraan rakyat, dan diarahkan menuju masa depan yang maju.
Link download logo HUT ke-80 RI: hut80ri.setneg.go.id
Pedoman lebih lanjut mengenai HUT ke-80 RI, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.