Senin, 6 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI, Simak Larangannya

Pemasangan bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-80 RI, ternyata ada aturan, tata cara, hingga larangannya

Warta Kota/Yulianto
ATURAN PEMASANGAN BENDERA - Sejumlah Anak-anak dan relawan dar Kelas Jurnalis Cilik (KJC) saat menggelar upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2024). Berikut aturan dan tata cara pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, simak pula larangannya. 

Tata cara pemasangan bendera merah putih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Terhadap bendera merah putih, setiap orang dilarang:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Peringatan HUT ke-80 RI

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis Pedoman Identitas Visual Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Adapun logo HUT ke-80 RI yakni sebagai berikut:

LOGO HUT RI - Foto ini diambil dari Buku Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI pada Kamis (24/7/2025). Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema besar peringatan nasional tersebut
LOGO HUT RI - Logo HUT ke-80 RI diambil dari Buku Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI pada Kamis (24/7/2025). (Buku Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI)

Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama. 

Tiga unsur utama dalam bentuknya mencerminkan arah perjalanan Indonesia yang dimulai dari kekuatan persatuan, diwujudkan dalam kesejahteraan rakyat, dan diarahkan menuju masa depan yang maju.

Link download logo HUT ke-80 RI: hut80ri.setneg.go.id

Pedoman lebih lanjut mengenai HUT ke-80 RI, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved