Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Memori Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong telah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara melalu kuasa hukumnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula.
Memori banding diajukan pihak Tom Lembong pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukan dan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ari kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025)
Dalam memori banding itu, kubu Tom Lembong menyoroti banyak hal soal putusan hakim dalam perkara korupsi gula impor yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar tersebut.
Hal yang disoroti di antaranya soal rapat koordinasi.
Baca juga: Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula: Putusan Tak Sesuai Proses
"Dalam unsur setiap orang Pak Tom Lembong ini dia melaksanakan perintah jabatan selaku Menteri Perdagangan. Selaku Menteri Perdagangan beliau punya kewenangan yang diatur UU. Salah satunya adalah mengatur importasi dalam pangan adalah gula," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Kata dia, pengaturan impor gula tersebut merupakan kewenangan Menteri Perdagangan.
"Kenapa dipertanyakan ketika dia melakukan impor harus koordinasi dengan menteri lain. Ini menjadi pertanyaan mendasar. Lantas apa kewenangan menteri ketika dia tunduk atas rapat koordinasi," ujarnya.
Baca juga: Lemas Dengar Vonis Tom Lembong hingga Dipeluk Anies Baswedan, Saut Situmorang: Saya Nunggu Logikanya
Kata Zaid berdasarkan fakta persidangan, rapat koordinasi bukan ketentuan hukum.
Selain itu, rapat koordinasi hanya sebatas koordinasi saja, bukan memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan menteri.
"Jadi menteri itu sudah punya kewenangan tanpa harus rakor. Yang ketiga yang dibutuhkan rekomendasi untuk importasi gula industri. Makannya dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Yang dilakukan Pak Tom Lembong itu penugasan untuk konsumsi bukan industri. Itu kesalahan fatal pertama dalam membuat pertimbangan," jelasnya.
Lanjut dia, memori banding tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa.
"Mekanisme persidangan di Pengadilan Tinggi ini umumnya berkisar dua sampai tiga bulan semenjak kita mengajukan memori banding," kata Ari.
Ari berharap hakim pengadilan Tinggi nantinya bisa memberikan putusan yang berani.
"Kasus Tom Lembong ini bukan hanya semata-mata pribadi Tom Lembong. Tetapi cerminan proses penegakan hukum kita," kata Ari.
"Harapan kami Mahkamah Agung betul-betul memperhatikan kasus ini. Untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas dan keberanian," ujarnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.