Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Memori Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong telah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara melalu kuasa hukumnya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Ia melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

"Harapan kami Mahkamah Agung betul-betul memperhatikan kasus ini. Untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas dan keberanian," ujarnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan