Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Memori Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong telah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara melalu kuasa hukumnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Ia melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
"Harapan kami Mahkamah Agung betul-betul memperhatikan kasus ini. Untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas dan keberanian," ujarnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.