Selasa, 30 September 2025

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Fiktif di PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar

(KPK) membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI PENGADAAN FIKTIF - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).  

"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," katanya.

Sekilas Profil PT Pembangunan Perumahan

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP merupakan perusahaan konstruksi milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, properti, dan EPC. 

Berdiri sejak 1953, PT PP dikenal sebagai salah satu BUMN strategis dalam proyek nasional, termasuk jalan tol, bandara, dan gedung pemerintahan.

Divisi EPC PT PP bertanggung jawab atas proyek-proyek besar yang melibatkan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi. Dugaan korupsi dalam divisi ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai tinggi dan berdampak langsung pada keuangan negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan