KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Fiktif di PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar
(KPK) membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Akibat praktik lancung yang terjadi pada periode 2022–2023 ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 80 miliar.
Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah melalui proyek-proyek fiktif.
Para oknum di internal PT PP mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan.
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Menurut Budi, untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolah-olah menunjuk pihak ketiga atau sub-kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, pekerjaan tersebut sepenuhnya fiktif.
"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," jelas Budi.
Setelah dana berhasil dicairkan dari kas perusahaan, uang tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak tertentu.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga menjadi penerima aliran dana haram dari proyek-proyek fiktif ini.
"Dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," tambahnya.
Meski telah menetapkan tersangka sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024, KPK masih merahasiakan identitas mereka.
Namun, sebagai langkah preventif, KPK telah mengajukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah berhasil menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi ini.
Aset yang disita antara lain uang dalam bentuk deposito senilai Rp 22 miliar, uang tunai dalam brankas sebesar Rp 40 miliar, serta mata uang asing senilai 3,5 juta dolar AS.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti dan akan terus mendalami serta melacak pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi ini.
"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," katanya.
Sekilas Profil PT Pembangunan Perumahan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP merupakan perusahaan konstruksi milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, properti, dan EPC.
Berdiri sejak 1953, PT PP dikenal sebagai salah satu BUMN strategis dalam proyek nasional, termasuk jalan tol, bandara, dan gedung pemerintahan.
Divisi EPC PT PP bertanggung jawab atas proyek-proyek besar yang melibatkan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi. Dugaan korupsi dalam divisi ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai tinggi dan berdampak langsung pada keuangan negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.