Diplomat Muda Tewas di Menteng
Polisi: Arya Daru Sudah Ada Niatan Bunuh Diri sejak 2013, Makin Kuat pada 2021
Polisi menyebut Arya Daru sudah memiliki niatan bunuh diri sejak tahun 2013. Hal itu diperkuat pada tahun 2021 setelah mengirim email ke badan amal.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, sudah memiliki niatan bunuh diri sejak tahun 2013.
Hal ini disampaikan oleh anggota Laboratorium Forensik (labfor) Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Sadji Purwanto dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Sadji mengungkapkan hal itu diketahui dari ponsel lama milik Arya yang ditemukan. Adapun ponsel tersebut pertama kali digunakan terakhir kali pada 21 September 2022.
Dari ponsel itu, Sadji menuturkan ada pengiriman melalui email milik Arya Daru ke salah satu badan amal yang bergerak di bidang layanan bantuan bagi orang yang menderita depresi.
"Kami menemukan ada pengiriman email yang dimiliki atau digunakan oleh pengguna digital evidence, alamatnya adalah [email protected] dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa hingga dapat menyebabkan bunuh diri," katanya.
Arya, kata Sadji, pertama kali mengirimkan email ke badan amal tersebut pada rentang Juni-Juli 2013.
Adapun isi dari email ke badan amal itu terkait keinginan Arya untuk bunuh diri.
"Dari intinya, ada alasan (Arya) untuk bunuh diri," katanya.
Selanjutnya, email serupa kembali dikirimkan Arya delapan tahun kemudian atau pada tahun 2021.
Baca juga: Buku Berjudul Diplomat Kemlu: Sebuah Pencapaian Cita-cita Karya Arya Daru Jadi Barang Bukti
Pada email itu, Sadji mengungkapkan Arya semakin memiliki niatan kuat untuk mengakhiri hidupnya.
Dia mengatakan alasan Arya ingin bunuh diri karena masalah yang dihadapinya. Namun, Sadji tidak menjelaskan masalah seperti apa yang dihadapi pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta, tersebut.
"Kemudian di segmen pada tahun 2021, dimulai dari tanggal 24 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 sebanyak sembilan segmen. Intinya adalah sama ada niatan semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa 24 saksi yang dibagi dalam tiga klaster yaitu saksi dari pihak Kemenlu, keluarga, dan pemilik serta penjaga kos.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan 103 barang bukti yang juga dibagi menjadi tiga klaster.
"Yang pertama adalah klaster di mana penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di kantor korban (Kemenlu). Kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban. Kemudian, yang berikutnya lagi, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun saksi-saksi yang lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.