Beras Oplosan
Karung Beras Kosong SPHP Dijual di Toko Online, Menko Zulhas: Pengusaha Jangan Main-main
Karung beras kosong Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terpantau masih ditemukan dijual di toko online hingga Selasa (29/7/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karung beras kosong Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terpantau masih ditemukan dijual di toko online hingga Selasa (29/7/2025).
Foto yang terpampang di etalase sebuah toko online menampilkan foto beberapa karung beras kosong ukuran 5 Kg bertuliskan SPHP.
Selain itu, di karung tersebut tertera logo Bulog dan Badan Pangan Nasional.
Tertera juga tulisan di bagian bawah kantong Cadangan Beras Pemerintah.
Karung beras di toko online tersebut dijual seharga Rp 40 ribu untuk ukuran 5 Kg berisi 50 unit karung kosong.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog
Menanggapi beredarnya karung beras SPHP tersebut, Menko Pangan RI Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta pengusaha beras tidak main-main.
Hal itu disampaikannya setelah Seminar Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) 68 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas RI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
"Kita sudah minta jangan main-main. Pengusaha beras jangan main-main. Semua aparat, Satgas sudah turun. Jadi jual-lah sesuai dengan yang ditawarkan. Kalau pecahnya 15 (Kg) ya 15 (Kg). Jangan modal kantong harganya seenaknya. Segera dilakukan. Dan kalau melanggar hukum (akan ditindak) tegas," ucap Zulhas.
Baca juga: Tak Lakukan Penarikan Beras Imbas Oplosan, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Harga Sesuai Mutu
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pelaku merupakan pemain lama dalam dunia distribusi beras di Riau.
Pelaku juga diduga telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda pada Sabtu (26/7/2025).
Modus Pengoplos Beras
Irjen Herry Heryawan menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur beras medium dengan beras reject.
Beras itu kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13 ribu per kilogram.
Padahal modalnya hanya sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.