Rabu, 1 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
IJAZAH PALSU JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (28/7/2025). Dalam gugatan tersebut ia menggandeng pengacara Farhat Abbas. 

Roy Suryo sebelumnya memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana gugatan dari eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) hari ini.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.

Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) tersebut.

"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews.com, Jumat (25/7/2025).

Dasar Gugatan Paiman

Dalam mengajukan gugatan itu, Paiman memberikan kuasanya pada firma hukum Farhat Abbas.

Gugatan tidak ditujukan untuk menguji keaslian ijazah, melainkan melindungi Jokowi.

Gugatan dilayangkan karena Paiman merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh para tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved