Sabtu, 4 Oktober 2025

Beras Oplosan

Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog

Kejagung menyatakan tidak semua penyelenggara negara bakal diperiksa dalam penyelidikan beras oplosan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
BERAS OPLOSAN - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam praktik beras oplosan sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (24/7/2025). Kejagung buka peluang memanggil perwakilan unsur penyelenggara negara untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi praktik beras oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka peluang memanggil perwakilan unsur penyelenggara negara untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi praktik beras oplosan.

Adapun unsur penyelenggara negara itu yakni Kementerian Pertanian, Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Baca juga: Tak Lakukan Penarikan Beras Imbas Oplosan, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Harga Sesuai Mutu

"Bisa saja pasti, pintunya kan ini pasti, yang saya yakini pasti ada nanti (pemanggilan terhadap penyelenggara negara). Pemanggilan akan berkembang ke sana," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Anang mengatakan, bahwa tidak semua penyelenggara negara bakal diperiksa dalam penyelidikan beras oplosan tersebut.

Ia mengatakan pihak yang berpeluang dipanggil adalah yang berkaitan langsung dengan apa yang saat ini diselidiki.

"Mungkin disitu ada pihak misalnya dari Kementerian Pertanian, misalkan juga Bulog, misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua berkembang," katanya.

Kejagung dalam penyelidikan ini sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam perusahaan pada Senin 28 Juli 2025 mendatang.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa 6 Perusahaan Usut Kasus Beras Oplosan

Adapun ke enam perusahaan itu yakni:

  1. PT Wilmar Padi Indonesia
  2. PT Food Station
  3. PT Belitang Panen Raya
  4. PT Unifood Candi Indonesia
  5. PT Subur Jaya Indotama 
  6. PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)

Meski begitu lanjut Anang, ke depan penyelidik bukan tidak mungkin melakukan pemanggilan di luar dari enam perusahaan yang telah dijadwalkan tersebut.

Hanya saja kata dia, pemanggilan tersebut masih sangat bergantung dengan perkembangan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.

"Dan bukan tidak mungkin di luar 6 perusahaan (yang dipanggil hari Senin) pun bisa jadi (dipanggil). Tapi melihat perkembangan penyelidikan seperti apa," jelasnya.

Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mulai menyelidiki dugaan tindak pidama korupsi terkait praktik beras oplosan yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan itu juga berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum termasuk Kejagung untuk menindak praktik beras oplosan tersebut.

Kasus itu akan ditangani Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuain mutu san harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Guna keperluan penyelidikan tersebut dikatakan Anang, Satgasus telah menjadwalkan memeriksa terhadap 6 perusahaan yang terindikasi sebagai produsen beras-beras yang diduga dioplos tersebut.

Adapun ke enam perusahaan itu yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Java Group).

"Kita sudah melakukan pemanggilan (pemeriksaan) hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin (28/7/2025)," kata dia.

Meski begitu Anang masih enggan membeberkan soal materi apa saja yang diusut oleh Satgas dari ke enam perusahaan tersebut.

Ia mengatakan bahwa hal itu masih akan didalami oleh tim penyelidik yang baru akan memeriksa enam perusahaan itu pada Senin mendatang.

"Nanti perkembangan ada lebih dekat, ya kita nanti lihat seiring pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6 perusahaan," jelasnya.

Apa Itu Beras Oplosan

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan). 

Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, lalu dijual dengan label yang tidak sesuai dengan isinya.

Misalnya, beras kualitas medium dicampur dengan sedikit beras premium, lalu dikemas dan dijual sebagai beras premium.

Ciri-ciri beras oplosan

  • warna butiran tidak seragam dan banyak patahan
  • terlihat mengkilap seperti dilapisi lilin atau zat kimia
  • aroma apek, asam, atau berbau bahan kimia
  • nasi hasil masakan cenderung lembek, cepat basi, dan lengket 
  • jika direndam air, butiran beras mudah mengambang

Bahaya beras oplosan:  

  • bisa mengandung zat kimia berbahaya seperti pemutih atau pengawet
  • beras berkualitas rendah rentan ditumbuhi kutu dan jamur
  • risiko gangguan pencernaan
  • kerusakan hati dan ginjal, bahkan kanker jika dikonsumsi jangka panjang

Praktik ini merugikan konsumen secara ekonomi dan kesehatan. 

Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki kasus ini karena potensi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 99 triliun per tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved