Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Sebut Kesalahan Hasto dan Tom Lembong Dicari-cari: Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat menyebut kesalahan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dicari-cari.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
HASTO TOM PDIP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mengkritisi upaya kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Djarot Saiful Hidayat, saat memberikan sambutan pada acara peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025). 

"Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatra Utara lewat, kasus Blok Medan banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu," tutur Bobby.

"Kasus korupsi segede gajah lewat, seperti pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan," sambungnya.

Kasus Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 dalam kasus korupsi impor gula.

Tom dinilai tidak cermat dalam menyetujui impor gula kristal mentah (GKM) oleh swasta, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Namun, sejumlah pihak termasuk Mahfud MD dan ICW menilai vonis mengabaikan unsur mens rea (niat jahat), yang seharusnya jadi syarat pemidanaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan