Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Sebut Kesalahan Hasto dan Tom Lembong Dicari-cari: Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat menyebut kesalahan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dicari-cari.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
"Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatra Utara lewat, kasus Blok Medan banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu," tutur Bobby.
"Kasus korupsi segede gajah lewat, seperti pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan," sambungnya.
Kasus Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kasus Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 dalam kasus korupsi impor gula.
Tom dinilai tidak cermat dalam menyetujui impor gula kristal mentah (GKM) oleh swasta, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.
Namun, sejumlah pihak termasuk Mahfud MD dan ICW menilai vonis mengabaikan unsur mens rea (niat jahat), yang seharusnya jadi syarat pemidanaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.